Job Decription

STRUKTUR & URAIAN TUGAS
PENGURUS KARANG TARUNA DESA PUNJULHARJO


KETUA

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan keputusan dan kebijakan kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggung jawabkannya secara internal kepada forum RPP dan forum TKD KT Prov. Banten pada akhir masa bhaktinya.

3. Tugas
  • Memimpin rapat rapat pengurus pleno dan rapat rapat pengurus harian;
  • Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan Pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum RPP;
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang hirarkis organisasi;
  • Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis nasional dan provinsi lainnya;
  • Bersama sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi;
  • Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi;
  • Memberikan pokok pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan KT Provinsi Banten dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita cita dan tujuan organisasi;
  • Mengoptimalkan fungsi dan peran serta para Wakil Ketua agar tercapai efisiensi dan efektifitas kerja organisasi.
SEKRETARIS

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.

3. Tugas
  • Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan surat keluar pengurus;
  • Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus;
  • Bertanggung jawab untuk setiap aktifitas di bagian administrasi dan tata kerja organisasi;
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian administrasi dan tata kerja;
  • Memimpin rapat rapat organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri rapat rapat pleno dan rapat pengurus harian;
  • Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi dan antar bagian secara bersama sama.
BENDAHARA

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bagian kekayaan dan keuangan organisasi.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.

3. Tugas
  • Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
  • Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan atau Otorisator Keuangan di tubuh pengurus;
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
  • Memimpin rapat rapat organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
  • Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP;
  • Menyelenggarakan aktifitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya;
  • Menyelenggarakan aktifitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama (sponsorship);
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
  • Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
BIRO PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktifilas yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Biro pengembangan sumber daya manusia serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.

3. Tugas
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap, tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP,
  • Mendata dan menginventarisir aktifitas pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti, dikaji dan dikembangkan;
  • Mendata dan mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan untuk pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
  
BIRO PENGEMBANGAN KEGIATAN OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktifitas pengembangan sumber daya manusia yang terkait dengan Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Biro Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.

3. Tugas
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
  • Mendata dan menginventarisir aktifitas Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
  • Menyelenggarakan aktifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Biro Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub klub dan sanggar sanggar seni budaya;
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Biro Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
  • Menyelenggarakan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Budaya secara berkala.
BIRO PENGEMBANGAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL

1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktifitas Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelayanan Sosial kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2. Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi di Biro Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada para PMKS serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

3. Tugas
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada para PMKS sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
  • Mendata dan menginventarisir aktifitas Pengembangan Usaha usaha Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada para PMKS yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
  • Menyelenggarakan akfifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan para PMKS melalui aktifitas Pelayanan Sosial tertentu baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga lembaga binaan/panti maupun lembaga lembaga masyarakat yang bersitat koordinatif;
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Pengembangan Usaha usaha Kesejahteran Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial terpadu kepada para PMKS;
  • Menyelenggarakan aktivitas Pengembangan Usaha usaha Kesejahteraan Sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan fund raising dalam momentum tertentu secara berkala;
  • Menyelenggarakan gerakan aksesibilitas bagi PMKS terutama para penyandang cacat untuk memperoleh kesempatan dan hak yang sama sehingga dapat hidup setara dengan masyarakat pada umumnya.